Doni Salmanan Resmi Ditahan Bareskrim Polri Usai Diperiksa Selama 13 Jam

- 9 Maret 2022, 12:08 WIB
Doni Salmanan resmi ditahan oleh Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka.
Doni Salmanan resmi ditahan oleh Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka. /Instagram/@donisalmanan

JURNAL SINJAI - Doni Salmanan resmi ditahan Bareskrim Polri pada Selasa, 8 Maret 2022 malam setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 13 jam.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi melalui platform Quotex.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan seperti dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul 'Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan Usai Diperiksa 13 Jam', Rabu, 9 Maret 2022.

Baca Juga: 9 Maret Peringati Hari Apa? Ada Peringatan Hari Musik Nasional 2022, Ini Sejarahnya

Sejumlah alasan disampaikan Ramadhan saat penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Doni.

Pertama alasan subjektif, bahwa yang bersangkutan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.

"Alasan objektif ancaman (hukuman Doni Salmanan) di atas 5 tahun dimana ancaman TPPU 20 tahun," tuturnya.

Adapun dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti milik Doni Salmanan berupa, telepon genggam, akun YouTube bernama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex.

Baca Juga: Belasan Pembalap MotoGP Akan Parade Bareng Presiden Jokowi di Jakarta, Berikut Daftarnya

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah