Seleksi tambahan ini dengan melihat latar belakang yang bersangkutan dengan meliputi 3 indikator yaitu pengalaman di bidang pemerintahan, pendidikan formal dan usia.
“Dari tiga indikator inilah akan diverifikasi oleh PPKD desa untuk merangking satu sampai lima. Jika tiga indikator persyaratan ini dipenuhi oleh lebih dari lima orang, maka kembali dilakukan seleksi berikutnya, yaitu melalui tes CAT untuk ditetapkan lima besar sebagai calon Kepala Desa,” imbuhnya.***