Sejauh ini, pihaknya belum menerima laporan terkait pengaduan pembayaran THR. Hal ini menandakan bahwa perusahaan yang ada di Sinjai patuh kepada aturan yang telah ditetapkan.
Ramlan menambahkan, bagi perusahaan yang tidak membayarkan haknya kepada pekerja akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Banyak sanksi yang bisa kita berikan kepada perusahaan yang tidak patuh. Mulai dari saksi administrasi, peringatan, hingga larangan beroperasi sampai mereka membayarkan hak untuk pekerjanya,” pungkasnya.***