Erick Thohir Urus Surat Tak Pernah Dipidana untuk Syarat Cawapres, Berpasangan dengan Prabowo?

- 18 Oktober 2023, 14:53 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, atas nama Erick Thohir.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, atas nama Erick Thohir. /Istimewa

JURNAL SINJAI - Erick Thohir diam-diam mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Surat itu merupakan syarat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) ke KPU RI.

Berdasarkan dokumen yang diterima Pikiran Rakyat, permohonan keterangan tidak pernah dipidana yang diajukan Erick Thohir ditandatangani Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso pada 16 Oktober 2023.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Erick Thohir tidak pernah berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Diumumkan Berpasangan Hari Ini, Ganjar-Mahfud Langsung Daftar Bakal Calon Presiden-Wakil Presiden Besok di KPU

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," demikian bunyi isi surat seperti dikutip, Rabu, 18 Oktober 2023.

"Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” demikian tertulis dalam surat.

Sementara itu, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Erick Thohir.

Baca Juga: Resmi! Mahfud MD Jadi Bakal Calon Wakil Presiden Ganjar Pranowo

“Bahwa memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, A Muhaimin Iskandar, dan Erick Thohir,” kata Djuyamto dalam keterangannya.

Selain itu, Djuyamto juga mengonfirmasi bahwa para pemohon yaitu Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, dan A Muhaimin Iskandar mengajukan surat keterangan tidak pernah dipidana untuk kebutuhan pendaftaran Pilpres 2024.

“Surat keterangan tersebut telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana permohonan yang diajukan para pemohon yang telah saya sebutkan di atas. Keperluannya di sana di dalam permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran Pilpres,” ucap Djuyamto.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Jawab Soal Isu Dirinya Tinggalkan PDIP

Erick Thohir pun diduga kuat akan menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto. Mengigat ia satu-satunya kandidat yang saat ini belum mengumumkan calon pasangannya di Pilpres 2024 nanti.

Dua pasangan bakal calon presiden dan wakil presidan lain yang sudah terkonfirmasi adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Editor: Sri Astuti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah