Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

- 9 November 2023, 07:38 WIB
Mantan Menkominfo, Johnny G Plate divonis Hukuman 15 Tahun Penjara
Mantan Menkominfo, Johnny G Plate divonis Hukuman 15 Tahun Penjara /Kolase /PMJ News

JURNAL SINJAI - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu, 8 November 2023.

Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap hakim ketua Fahzal Hendri dikutip dari PMJ News.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," sambungnya.

Baca Juga: Megawati Semakin Populer, Red Sparks Terpaksa Bikin Imbauan Etika Kepada Suporter

Tak hanya hukuman penjara, hakim juga menghukum Johnny G Plate membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, mantan Menkominfo itu juga divonis membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.

Adapun hal yang memberatkan antara lain Johnny G Plate tidak mengakui perbuatannya dan terbukti meminta uang ke eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara hal yang meringankan antara lain bersikap sopan dan duit yang diterima untuk bansos.

Selain Plate, sidang putusan ini digelar untuk terdakwa eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.***

Editor: Wahyudi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah