Wowon CS Pembunuh Berantai Dijatuhi Vonis Seumur Hidup

- 1 November 2023, 17:32 WIB
Wowon, salah satu terdakwa pembunuhan berantai.
Wowon, salah satu terdakwa pembunuhan berantai. /PMJ / Fajar/

JURNAL SINJAI - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Wowon Erawan yang juga dikenal sebagai Aki, Solihin yang akrab dipanggil Duloh, dan M Dede Solehudin terdakwa kasus pembunuhan berantai.

"Masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Suparna saat membacakan putusannya, Rabu 1 November 2023.

Suparna mengatakan, pasca putusan itu ketiga terdakwa tetap ditahan. Selain itu, hakim juga mempersilahkan baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Kuasa Hukum untuk pikir-pikir mempertimbangkan hasil putusan selama tujuh hari.

Baca Juga: Kocak! Maling Ketiduran di Rumah Korbannya, Kaget Saat Dibangunkan Polisi

"Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan," jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bekasi telah menuntut hukuman mati terhadap ketiga terdakwa.

Tuntutan ini berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi.

JPU menilai bahwa ketiga terdakwa, Wowon Cs, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz, yang juga merupakan istri dan anak dari terdakwa Wowon.***

Editor: Wahyudi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x