KPPU Temukan Bukti Dugaan Kartel Minyak Goreng, Status Penegakan Hukum Masuk Tahap Penyelidikan

- 29 Maret 2022, 17:05 WIB
Ilustrasi. KPPU Temukan Bukti Dugaan Kartel Minyak Goreng, Status Penegakan Hukum Masuk Tahap Penyelidikan.
Ilustrasi. KPPU Temukan Bukti Dugaan Kartel Minyak Goreng, Status Penegakan Hukum Masuk Tahap Penyelidikan. /Instagram/@infojawabarat

Gopprera menuturkan proses penyelidikan akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang.

"Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas Terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan," terangnya.

Ia menambahkan dalam hal penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.

Baca Juga: Info Loker Terbaru 2022: Bank Muamalat Indonesia membuka Lowongan Kerja untuk 2 Posisi, Cek Disini

"Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50 persen dari keuntungan yang diperoleh Terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10 persen dari penjualan Terlapor di pasar bersangkutan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: KPPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah