KPPU Temukan Bukti Dugaan Kartel Minyak Goreng, Status Penegakan Hukum Masuk Tahap Penyelidikan

- 29 Maret 2022, 17:05 WIB
Ilustrasi. KPPU Temukan Bukti Dugaan Kartel Minyak Goreng, Status Penegakan Hukum Masuk Tahap Penyelidikan.
Ilustrasi. KPPU Temukan Bukti Dugaan Kartel Minyak Goreng, Status Penegakan Hukum Masuk Tahap Penyelidikan. /Instagram/@infojawabarat

JURNAL SINJAI – Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional.

Berdasarkan temuan tersebut, minggu ini status penegakan hukum kini dapat ditingkatkan pada tahapan Penyelidikan.

Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).

Baca Juga: Ada Indikasi Kartel, KPPU Minta Regulasi yang Hambat Pelaku Usaha Baru di Industri Minyak Goreng Dicabut

Sebelumnya, KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021 sesuai rekomendasi kajian yang dilaksanakan KPPU.

Dalam proses awal penegakan hukum, Tim Investigasi telah mengundang dan meminta data/keterangan dari sekitar 44 (empat puluh empat) pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel.

Direktur Investigasi, Gopprera Panggabean mengatakan Tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.

Baca Juga: Mayoritas Harga Pangan Naik di Awal Tahun, Minyak Goreng Curah Paling Tinggi

"Dengan temuan tersebut, proses penegakan hukum dapat dilanjutkan KPPU ke tahapan Penyelidikan," ujarnya dalam keterangan pers, Selasa, 29 Maret 2022.

Gopprera menuturkan proses penyelidikan akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang.

"Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas Terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan," terangnya.

Ia menambahkan dalam hal penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.

Baca Juga: Info Loker Terbaru 2022: Bank Muamalat Indonesia membuka Lowongan Kerja untuk 2 Posisi, Cek Disini

"Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50 persen dari keuntungan yang diperoleh Terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10 persen dari penjualan Terlapor di pasar bersangkutan," pungkasnya.***

Editor: Wahyu S

Sumber: KPPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah