Ada Indikasi Kartel, KPPU Minta Regulasi yang Hambat Pelaku Usaha Baru di Industri Minyak Goreng Dicabut

- 22 Januari 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi. KPPU meminta agar pemerintah mencabut regulasi yang menghambat munculnya pelaku usaha baru di industri minyak goreng.
Ilustrasi. KPPU meminta agar pemerintah mencabut regulasi yang menghambat munculnya pelaku usaha baru di industri minyak goreng. /Freepik

JURNAL SINJAI – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut kenaikan harga minyak goreng antara lain dipicu oleh kenaikan permintaan crude palm oil (CPO) di industri biodisel dan pasar internasional. Hasil ini berdasarkan penelitian yang dilakukan KPPU. 

Komisioner KPPU, Ukay Karyadi mengatakan upaya penetapan harga oleh Pemerintah saat ini bagus dalam jangka pendek. 

"Namun di jangka panjang belum dapat menyelesaikan persoalan industri yang diwarnai oleh tingginya konsentrasi pelaku usaha yang terintegrasi dan kebijakan yang belum mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha di industri tersebut," kata Ukay dalam keterangan resminya, Jumat, 21 Januari 2022.

Baca Juga: Hampir Mirip! Ini Perbedaan Lengkuas, Kunyit, Jahe dan Temulawak yang Perlu Diketahui

Penelitian dilaksanakan dan dilatarbelakangi lonjakan harga minyak goreng dari bulan Oktober 2021 hingga mencapai Rp20.000 per liter dan adanya dugaan kartel dalam kenaikan harga minyak goreng. 

Penelitian difokuskan pada dua sisi, yakni apakah kenaikan ini disebabkan adanya kebijakan Pemerintah atau terdapat perilaku antipersaingan oleh pelaku usaha.

Ukay mengatakan, telah ditemukan sinyal-sinyal terkait kedua hal tersebut. 

"Dari hasil penelitian, KPPU melihat bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5 persen di pasar minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng," terangnya. 

Baca Juga: 5 Tahap Budidaya Ikan Gurame Mudah dan Praktis, Bisa Menghasilkan Untung yang Besar

Halaman:

Editor: Wahyu S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x