Status Tenaga Honorer Dihapuskan Tahun Depan, yang Ada Hanya PNS dan PPPK

- 19 Januari 2022, 14:16 WIB
Ilustrasi. Status honorer akan dihapuskan di tahun 2023.
Ilustrasi. Status honorer akan dihapuskan di tahun 2023. /freepik.com/@jcomp.

JURNAL SINJAI – Status tenaga honorer akan dihapuskan pada 2023. Nantinya, tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

Status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dilansir Jurnalsinjai.com dari ANTARA, Rabu, 19 Januari 2022.

Baca Juga: Tekan Penyebaran Kasus Varian Omicron, Pemerintah Bakal Perketat Syarat Perjalanan Luar Negeri untuk Wisata

Sementara untuk petugas keamanan dan kebersihan, kata Tjahjo, akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning servicesecurity, dll; itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," jelasnya.

Lebih jauh, tahun ini pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.

Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, dimana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital. 

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x