Status Tenaga Honorer Dihapuskan Tahun Depan, yang Ada Hanya PNS dan PPPK

- 19 Januari 2022, 14:16 WIB
Ilustrasi. Status honorer akan dihapuskan di tahun 2023.
Ilustrasi. Status honorer akan dihapuskan di tahun 2023. /freepik.com/@jcomp.

Baca Juga: Kalimat Ini Hapuskan Dosa Zina, Keutamaannya Melebihi Istighfar, Kata Gus Baha

Sehingga, katanya, Pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan.

"Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan," ujar Tjahjo.***

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah