Tekan Penyebaran Kasus Varian Omicron, Pemerintah Bakal Perketat Syarat Perjalanan Luar Negeri untuk Wisata

- 19 Januari 2022, 09:34 WIB
Pemerintah bakal memperketat syarat perjalanan luar negeri untuk wisata demi menekan laju penyebaran kasus varian Omicron.
Pemerintah bakal memperketat syarat perjalanan luar negeri untuk wisata demi menekan laju penyebaran kasus varian Omicron. /ANTARA/Fauzan

JURNAL SINJAI – Pemerintah perlu menekan laju kasus varian Omicron dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Salah satunya dengan memperketat syarat perjalanan ke luar negeri tujuan wisata.

“Dilaporkan bahwa jumlah orang ke luar negeri untuk tujuan wisata masih banyak. Hasil pendalaman KSP dengan Ditjen Imigrasi, syarat perjalanan ke luar negeri perlu diperketat,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko seperti dikutip dari ANTARA, Rabu, 19 Januari 2022.

Berdasarkan data Kemenkes per 15 Januari 2022, Kata dia, dari 748 kasus Omicron yang terdeteksi di Indonesia, 75 persen Omicron berasal dari PPLN.

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini untuk Daerah Jakarta dan Sekitarnya, Rabu 19 Januari 2022

Mayoritas berasal dari Arab Saudi, Turki, Malaysia, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali penting.

Menurut Moeldoko, salah satu tantangan dalam melakukan pembatasan adalah identifikasi tujuan orang ke luar negeri.

“Praktik di lapangan menunjukkan tidak sedikit yang ke luar negeri mengaku untuk bekerja, namun sebenarnya untuk wisata dan sebaliknya,” tuturnya.

Ke depan, rencana pengetatan syarat perjalanan ke luar negeri hanya akan dikecualikan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI), mahasiswa, dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan mendesak, seperti alasan kesehatan atau kemanusiaan.

Baca Juga: Trailer Perdana Moon Knight Rilis, Berikut Sinopsis dan Jadwal Tayangnya

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x