JURNAL SINJAI - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di sejumlah daerah di Indonesia diperpanjang hingga awal tahun 2022.
Tercatat ada 3 daerah yang memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di awal tahun 2022.
Dilansir dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul "Kesempatan Langka di Awal 2022, Simak Daerah yang Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor", berikut daftar daerah yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor di awal tahun 2022.
Baca Juga: Awal Tahun, Kasus Positif Covid-19 Varian Omicron Capai 414 Orang
Aceh
Pemerintah Aceh ternyata awal tahun ini memiliki program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Hal tersebut terwujud berkat adanya kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2021.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor akan diberikan bagi kendaraan yang sudah menunggak hingga 4 tahun.
Pembebasan juga akan berlaku bagi pajak progresif terhadap lebih dari satu kendaraan.