Berkas Perkara Tubagus Joddy Lengkap, Polda Jatim Limpahkan ke Kejaksaan

- 10 Januari 2022, 14:44 WIB
Polda Jatim saat memberikan informasi terbaru kepada awak media
Polda Jatim saat memberikan informasi terbaru kepada awak media /Jurnal Ngawi/Gambar Humas

JURNAL SINJAI – Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan berkas perkara tersangka sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, dinyatakan lengkap alias P-21 oleh kejaksaan.

"Berkas perkara tahap 1 sebenarnya telah dilimpahkan oleh Polres Jombang ke kejaksaan sejak 23 November 2021. Namun, dinyatakan belum lengkap alias P-19, sekarang sudah lengkap" kata Kombes Gatot seperti dikutip dari ANTARA, Senin, 10 Januari 2022.

Dia bilang, saat belum lengkap, dilakukan petunjuk pelaksanaan P-19 supplemental restraint system electronic control unit (unit kontrol elektronik sistem pengekangan tambahan).

"Yaitu yang ramai diperbincangkan bahwa ada black box. Itu alat elektronik yang sudah dikirim ke Jepang dan sudah mendapatkan laporannya pada tanggal 23 Desember 2021," ucapnya. 

Baca Juga: Usai Karantina, Pria Ini Malah Terkonfirmasi Positif Covid-19 Varian Omicron

Kemudian, penyidik dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang melakukan pemeriksaan lagi. Berkas perkara tahap pertama yang dinilai penuhi syarat dilimpahkan kembali ke kejaksaan setempat.

"Kemudian berkas dikirim kembali ke kejaksaan pada tanggal 5 Januari 2022, lalu dinyatakan lengkap atau P-21," jelasnya.

Rencananya, lanjut Kabid Humas, pada hari Senin akan dilakukan pelimpahan berkas tahap kedua, yakni tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Langsung kami limpahkan tahap kedua ke kejaksaan. Barang bukti kendaraan, beberapa yang menjadi bukti, seperti alat komunikasi dan lain-lain. Hasil black box nanti di persidangan," tutur Kombes Pol. Gatot.

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x