KPPU Mulai Selidiki Dugaan Kartel Suku Bunga oleh AFPI

- 6 Oktober 2023, 08:54 WIB
Ilustrasi. KPPU selidiki dugaan kartel yang dilakukan oleh AFPI
Ilustrasi. KPPU selidiki dugaan kartel yang dilakukan oleh AFPI /Dok. KPPU

JURNAL SINJAI – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melaksanakan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Direktur Investigasi pada Sekretariat KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan pihaknya bakal segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut.

"Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas," kata Gopprera dalam keterangan resminya, Jumat, 6 Oktober 2023.

Baca Juga: Pemerintah Tak Lagi Ijinkan Medsos jadi Tempat Transaksi, Hanya Boleh Promosi

Penyelidikan ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.

Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen.

"Khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman," ungkapnya.

KPPU menemukan bahwa penetapan AFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar.

Baca Juga: Dorong Upaya Pengurangan Emisi Karbon, Presiden Jokowi Resmikan Bursa Karbon Indonesia

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: KPPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x