- Pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok
- Tunjangan yang melekat, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya
- 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja
Kebijakan Baru untuk Guru dan Dosen
Pada tahun 2024, pembayaran THR dan gaji ke-13 juga akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Mereka akan menerima 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Kebijakan ini merupakan pertama kalinya dilakukan dan merupakan bagian dari instrumen dalam APBN 2024 yang telah dirancang sebelumnya.***