Media Internasional Soroti Kasus Lina Mukherjee Usai Vonis Penjara karena Makan Babi Baca Bismillah

- 22 September 2023, 18:15 WIB
/

JURNAL SINJAI - Salah satu kantor berita internasional, ABC News ikut menyoroti kasus Lina Mukherjee, konten kreator Indonesia yang dihukum penjara gara-gara makan babi sambil membaca bismillah.

Artikel ABC News tayang kemarin, Kamis 21 September dalam judul berbahasa Inggris dengan terjemahan "TikToker Indonesia dengan 2 Juta Pengikut Dipenjara Usai Mengucapkan Kata Islami sebelum Makan Babi".

Baca Juga: Film Kisah Tanah Jawa Pocong Gundul Tembus 153.778 Penonton di Hari Pertama Penayangan

Pemberitaan terhadap kasua Lina Mukherjee kembali hangat usai vonis hakim yang dijatuhkan dalam sidang pada Selasa 19 September.

Dalam sidang itu, Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumatera Selatan menjatuhi hukuman penjara 2 tahun kepada Lina Mukherjee. Serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Nonton Film Kisah Tanah Jawa Pocong Gundul Full Movie di Tempat Ini, Bukan di Lk21 atau Rebahin

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar hakim membacakan vonis.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang yang diketuai Romi Sinatra menilai Lina Mukherjee secara sah dan terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Halaman:

Editor: Sri Astuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x