Bolehkah dalam Islam Memajang Foto di Bagian Rumah? Ustadz Abdul Somad Menjawab

- 7 Januari 2022, 21:09 WIB
Ustadz Abdul Somad, menjelaskan tentang begini hukum menikah tanpa sepengetahuan istri pertama.
Ustadz Abdul Somad, menjelaskan tentang begini hukum menikah tanpa sepengetahuan istri pertama. /Tangkap layar YouTube.com/ Ustadz menjawab


JURNAL SINJAI -
 Ruang tamu adalah bagian dari rumah yang kerap diberi sentuhan estetik. Maklum, ruang tamu bisa dikatakan sedikit memberikan gambaran tentang kepribadian dari pemilik rumah itu sendiri.

Hal yang lazim dipajang di ruang tamu biasanya adalah foto keluarga.

Tapi masih banyak yang mempertanyakan hukum memajang foto di rumah berdasarkan syariat Islam.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber: Tinggalkan Sifat Ini Jika Ingin Mengubah Takdir Buruk

Berdasarkan artikel yang tayang di PortalJember.com dengan judul “Ini Hukum Memajang Foto Keluarga di Ruang Tamu dalam Agama Islam, Jelas Ustadz Abdul Somad”, akan dijelaskan mengenai boleh atau tidaknya memajang foto di bagian rumah.

Ustadz Abdul Somad menyampaikan bahwa menaruh foto keluarga di ruang tamu hukumnya dibolehkan.

Banyak yang mengatakan haram, padahal hal yang diharamkan adalah patung tiga dimensi yang bentuknya menyerupai makhluk ciptaan Allah.

Baca Juga: Salip Musisi Hollywood, 2 Tahun Berturut Group Asal Korea BTS Kuasai Penjualan Lagu Digital di Amerika Serikat

Yang haram itu patung tiga dimensi, dicetak, dipahat, dibentuk, diukir patung itu yang tidak boleh," ucap beliau dikutip PortalJember.com dari youtube ASWAJA TV yang diunggah pada 1 Januari 2019.

Karena, apabila terdapat patung tiga dimensi yang menyerupai makhluk ciptaan Allah maka malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah tersebut.

Halaman:

Editor: Hamdana R

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah