Baca Juga: Jika Berpulang, Dorce Gamalama Ingin Dimandikan sebagai Perempuan
"Dengan menyesali perbuatannya dan memohon ampun kepada Allah SWT," lanjutnya.
Menurut para jumhur ulama, puasa tersebut tetap wajib mengganti sekalipun ditinggalkan secara sengaja. Mungkin sudah tidak diterima oleh Allah, karena sudah lewat waktunya.
"Tapi ia wajib menggantinya sebagai tanggung jawab dan hukuman baginya," tutur sang ustadz.
Sebagian ulama juga mengatakan, ia cukup bertaubat dan mengerjakan banyak pahala Sunnah.
Lalu bagaimana jika tidak tahu jumlah? Mengenai masalah ini, Ustadz Syafiq Riza Basalamah mengatakan agar diperkirakan jumlahnya.
Baca Juga: Jadikan Pilihan Investasi, Berikut Tips yang Perlu Diperhatikan saat Membeli Properti
"Misalnya tidak puasa sebulan, maka lakukan puasa Sunnah Senin Kamis. Dengan niat melakukan puasa ini sebagai kewajiban," sambungnya.
"Bisa juga puasa Daud, dengan mengerjakan puasa Sunnah yang diniatkan menjadi puasa wajib," jelas Ustadz Syafiq Riza Basalamah.
Sebagian ulama mengatakan, untuk membayar fidyah jika tidak bisa mengganti puasa di tahun yang sama karena dalam kondisi yang memang tidak bisa mengerjakan.(Iqlima/Portal Jember)