Berikut Cara Ganti Puasa Ramadan yang Jumlahnya Dilupakan dan Sudah Lama, Kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah

- 24 Januari 2022, 17:19 WIB
Ustadz Syafiq Riza Basalamah
Ustadz Syafiq Riza Basalamah /Tangkap layar Youtube.com/Syafiq Riza Basalamah Official

JURNAL SINJAI – Umat muslim diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadan. Jika ditinggalkan maka akan mendapatkan dosa.

Tapi, ada beberapa orang yang dibolehkan meninggalkan puasa di bulan Ramadan, seperti wanita yang sedang haid.

Hanya saja, mereka diwajibkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan tersebut.

Misalnya dengan berpuasa di luar bulan Ramadan sesuai dengan jumlah yang ditinggalkan. Tentu dengan niat untuk mengganti puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadan.

Baca Juga: Ragu Akan Bilangan Rakaat saat Sholat? Ini Cara Ampuh Hilangkan Keraguannya, Kata Buya Yahya

Lantas bagaimana dengan orang yang tidak pernah mengganti puasanya atau sudah lupa jumlahnya?

Dilansir dari PortalJember.com dalam artikel berjudul "Bagaimana Cara Ganti Puasa Ramadhan yang Sudah Lama dan Lupa Jumlahnya? Ini Kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah", Ustadz Syafiq Riza Basalamah menyarankan agar orang tersebut segera bertaubat kepada Allah SWT.

"Karena puasa yang ditinggalkan tanpa udzur, itu termasuk dosa, bahkan dosa besar," ujarnya.

Sebab telah meninggalkan salah satu rukun Islam, maka kewajibannya adalah bertaubat untuk tidak mengulanginya.

Baca Juga: Jika Berpulang, Dorce Gamalama Ingin Dimandikan sebagai Perempuan

"Dengan menyesali perbuatannya dan memohon ampun kepada Allah SWT," lanjutnya.

Menurut para jumhur ulama, puasa tersebut tetap wajib mengganti sekalipun ditinggalkan secara sengaja. Mungkin sudah tidak diterima oleh Allah, karena sudah lewat waktunya.

"Tapi ia wajib menggantinya sebagai tanggung jawab dan hukuman baginya," tutur sang ustadz.

Sebagian ulama juga mengatakan, ia cukup bertaubat dan mengerjakan banyak pahala Sunnah.

Lalu bagaimana jika tidak tahu jumlah? Mengenai masalah ini, Ustadz Syafiq Riza Basalamah mengatakan agar diperkirakan jumlahnya.

Baca Juga: Jadikan Pilihan Investasi, Berikut Tips yang Perlu Diperhatikan saat Membeli Properti

"Misalnya tidak puasa sebulan, maka lakukan puasa Sunnah Senin Kamis. Dengan niat melakukan puasa ini sebagai kewajiban," sambungnya.

"Bisa juga puasa Daud, dengan mengerjakan puasa Sunnah yang diniatkan menjadi puasa wajib," jelas Ustadz Syafiq Riza Basalamah.

Sebagian ulama mengatakan, untuk membayar fidyah jika tidak bisa mengganti puasa di tahun yang sama karena dalam kondisi yang memang tidak bisa mengerjakan.(Iqlima/Portal Jember)

Editor: Wahyu S

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah