Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Didakwa Terima Gratifikasi Rp50,2 Miliar

17 November 2023, 10:39 WIB
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Direktorat Jendral Bea Cukai Andhi Pramono (depan) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/8/2023). Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan dalam perannya sebagai broker untuk menghubungkan antarimportir yang mencari barang logistik dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia untuk menuju ke Vietnam, Thailand /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

JURNAL SINJAI – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023) lalu.

Rampungnya pelimpahan tersebut, membuat kewenangan penahanan kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Sementara jadwal sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan majelis hakim.

Baca Juga: Polisi Sebut Alex Tirta dan Firli Bahuri Sudah Kenal Sejak Lama

Dalam berkas tersebut, Andhi Pramono didakwa telah menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp50,2 milar.

"Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan rim jaksa senilai Rp50,2 Miliar dan 264,500 dolar AS serta 409 ribu dolar Singapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 16 November 2023.

Sebelumnya, KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada tanggal 7 Juli 2023.

Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk menjadi makelar, memfasilitasi pengusaha, dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.

Baca Juga: Wowon CS Pembunuh Berantai Dijatuhi Vonis Seumur Hidup

Sebagai broker, tersangka Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia, di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dari rekomendasi dan tindakan yang dilakukannya, tersangka Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang sebagai bentuk bayaran atau fee.

Rekomendasi yang dibuat dan disampaikan tersangka Andhi itu diduga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor dan impor diduga tidak berkompeten.

Siasat tersangka Andhi menerima bayaran tersebut, salah satunya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan.

Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022, di mana saat itu Andhi menduduki beberapa posisi, mulai dari sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hingga pejabat eselon III di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dengan posisi terakhirnya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Kocak! Maling Ketiduran di Rumah Korbannya, Kaget Saat Dibangunkan Polisi

Dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Andhi itu hingga kini tercatat sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan tersangka Andhi untuk belanja keperluan pribadi dan keluarganya.

Kemudian, dalam kurun waktu tahun 2021 dan 2022, Andhi diduga melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.

Atas perbuatannya, Andhi Pramono dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Andhi Pramono juga disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.***

Editor: Wahyu S

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler