Heru Hidayat Dihadiahi Vonis Nihil dan Wajib Bayar Rp12,643 Triliun, Hakim Ungkap Alasan Tak Hukum Mati

- 19 Januari 2022, 16:56 WIB
Heru Hidayat dihadiahi vonis nihil dan wajib bayar Rp12,643 triliun dalam perkara korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang.
Heru Hidayat dihadiahi vonis nihil dan wajib bayar Rp12,643 triliun dalam perkara korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang. /Dok. ANTARA

JURNAL SINJAI - Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dihadiahi vonis nihil ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun dalam perkara korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Heru Hidayat seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Sebab, kata hakim, Heru Hidayat sudah dijatuhi vonis seumur hidup dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum tentang penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa," kata hakim anggota Ali Muhtarom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilansir Jurnalsinjai.com dari ANTARA, Rabu, 19 Januari 2022.

Baca Juga: Status Tenaga Honorer Dihapuskan Tahun Depan, yang Ada Hanya PNS dan PPPK

Menurut hakim, pertama JPU telah melanggar azas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan.

"Kedua, penuntut umum tidak membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan terdakwa saat melakukan tindak pidana korupsi," ungkap hakim Ali Muhtarom.

Alasan ketiga, berdasarkan fakta, Heru Hidayat dinilai melakukan tindak pidana korupsi saat situasi negara aman.

"Keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan. Oleh karena itu beralasan hukum untuk mengesampingkan tuntutan mati yang diajukan penuntut umum dalam tuntutannya," kata hakim Ali.

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah