Kendaraan ODOL Sebabkan Kecelakaan Hingga Kerusakan Jalan, Dirgakkum Korlantas: Kejahatan Lalu Lintas

- 26 Januari 2022, 12:44 WIB
Ilustarasi truk. Dirgakkum Korlantas menyebut kendaraan ODOL  merupakan kejahatan lalu lintas.
Ilustarasi truk. Dirgakkum Korlantas menyebut kendaraan ODOL merupakan kejahatan lalu lintas. /Pixabay/Capri23auto

JURNAL SINJAI – Kendaraan yang melebihi muatan dan dimensi atau "Over Dimension" dan "Over Loading" (ODOL) merupakan kejahatan lalu lintas.

Hal tersebut ditegaskan oleh Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan.

"'Over Dimension' merupakan kejahatan lalu lintas dan 'Over Loading' merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi ODOL ini kejahatan lalu lintas," kata Aan seperti dikutip dari ANTARA, Rabu, 26 Januari 2022.

Baca Juga: Begini Cara Cepat dan Mudah Hilangkan Bau pada Sepatu Tanpa Harus Dicuci

Menurutnya, kendaraan ODOL memiliki dampak yang luar biasa, di antaranya kecelakaan dan perlambatan lalu lintas hingga mempercepat kerusakan jalan.

Kendati demikian, Korlantas Polri hingga saat ini belum menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan ODOL. Kepolisian masih dalam tahap sosialisasi dan hanya memberikan surat teguran kepada perusahaan yang melanggar.

"Ke depannya penindakan tegas akan dilakukan dan tidak ada lagi toleransi dan teguran. Over Loading ditilang, Over Dimension dilakukan penyidikan lebih lanjut karena itu kejahatan sampai adanya putusan pengadilan," kata Aan.

Aan menyebutkan ada 57 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan ODOL pada tahun 2021. Dia mendukung upaya Kementerian Perhubungan yang menargetkan "zero" ODOL pada tahun 2023.

Baca Juga: Berikut 5 Pemain Sayap Terbaik di Dunia Musim Ini, Mohamed Salah Hingga Vinicius Junior

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah