JURNAL SINJAI – Ingin perpanjang masa berlaku SIM? Berikut informasi jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di wilayah Balikpapan dan sekitarnya, Jumat 22 April 2022.
Layanan SIM Keliling polresta Balikpapan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat 22 April 2022
Melansir laman Korlantas Polri, lokasi layanan SIM Keliling di Balikpapan hari ini berada di dua lokasi yaitu:
1. Dealer Central Yamaha Markoni
2. Dealer Honda H.U KM.05 Bumi Nirwana
Pelayanan gerai SIM keliling hari ini dimulai pukul 09.00 s / d 12:00 WITA.