JURNAL SINJAI – Ingin perpanjang masa berlaku SIM? Berikut informasi jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di wilayah Gresik dan sekitarnya, Jumat 22 April 2022.
Layanan SIM Keliling Polres Gresik hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini, 20 Ramadhan 1443 H, 22 April 2022 untuk Wilayah Kota Makassar
Melansir laman Korlantas Polri, lokasi layanan SIM Keliling di ruko Paragon Plaza.
Pelayanan gerai SIM keliling hari ini dimulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,