JURNAL SINJAI - Autopsi ulang Jenazah Brigadir J akan segera dilakukan setelah Polri menyetujui permintaan dari pihak keluarga.
Pihak Polri telah menyetujui permintaan uatopsi ulang Jenazah Brigadir J sebagai wujud adanya transparansi terhadap keluarga maupun publik.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat permitaan autopsi ulang terhadap Jenazah Brigadir J secara langsung pada Rabu, 20 Juli 2022.
"Nah tentunya ini akan segera saya tindak lanjuti dengan cepat," katanya saat konfrensi pers dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul Polri Setuju Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Janji Libatkan Pihak Eksternal, Kamis, 21 Juli 2022.
Andi pun menyatakan akan melibatkan tim forensik dari eksternal tidak hanya tim dari Polri, seperti Persatuan Kedokteran Forensi Indonesia.
Baca Juga: Apa Menu Sarapan Pagi Paling Sehat di Dunia? Begini Jawaban dr. Zaidul Akbar
"Termasuk juga Kompolnas atau Komnas Ham akan saya komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nanti tentunya bisa berjalan lancar dan juga hasilnya valid," ujarnya.
Sebelumnya keluarga meminta agar Polri melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Permintaan itu dilakukan untuk mengungkap sejumlah temuan keluarga terkait luka yang ada di tubuh Brigadir J.