Vaksinasi Booster sebagai Syarat Perjalanan Domestik Berlaku Mulai Hari Ini?

- 17 Juli 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi vaksin booster jadi syarat pelaku perjalanan domestik
Ilustrasi vaksin booster jadi syarat pelaku perjalanan domestik /Kasiridho/Sigit Angki Nugraha

JURNAL SINJAI – Keputusan pemerintah untuk menerapkan kembali vaksinasi sebagai syarat perjalanan akan diberlakukan mulai hari ini, Minggu, 17 Juli 2022.

Kebijakan ini kembali dilakukan setelah kasus wabah Covid-19 kini menunjukkan tren yang meningkat, seiring dengan munculnya subvarian omicron BA.4 dan BA.5. 

Indikasi itu juga terlihat dari terjadinya kasus harian yang sudah berada di atas 1.000 kasus. Per Minggu (10/7/2022), kasus harian tercatat sudah mencapai 2.576 kasus.

Baca Juga: Dinkes Suslsel Sebut Stok Vaksin Booster Melimpah untuk Mudik Lebaran 1443H

Tidak ingin kecolongan, pemerintah pun berencana menerapkan kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan domestik.

Namun kebijakan itu dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), serta pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. 

Semua ketentuan perjalanan domestik dan luar negeri diperbaharui melalui Surat Edaran (SE) teranyar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berlaku efektif pada 17 Juli 2022.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/7/2022) mengatakan, beleid itu mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 21/2022 dan nomor 22/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sudah Vaksin 2 Dosis Pfizer? Ini Waktu yang Tepat Dapat Booster Moderna

Halaman:

Editor: Fadli

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x