6 Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud

- 2 Januari 2024, 18:25 WIB
Kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud.
Kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud. /Tangkap layar/

JURNAL SINJAI - Enam oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap relawan dari pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD di Boyolali.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapendam Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan dari mereka yang diperiksa. Keenam yakni anggota TNI berpangkat Prada.

“Saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M,” kata Richard Selasa (2/1/2024).

Ditambahkan Richard, sejauh ini penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk mengungkap kasus tersebut. Sejumlah rangkaian penyelidikan dan penyidikan pun terus dilakukan.

Baca Juga: Ngeri! Politisi Korea Selatan Ditikam pada Bagian Leher Ketika Sedang Press Konference

“Komitmen Pimpinan TNI AD untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku, oleh karenanya siapapun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Keenam tersangka akan dilakukan penyelidikan dan dilanjutkan melalui Papera oleh Danrem 074/Wrt. Selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer.

"Proses hukum mulai dari POM, Odmil sampai dengan Dilmill berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi," pungkasnya.***

Editor: Wahyudi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x