Catat! Ini 9 Lokasi Samsat Keliling di Detabek Hari Ini, Sabtu 20 April 2024

- 20 April 2024, 09:05 WIB
Jadwal dan lokasi samsat keliling di Detabek hari ini, Sabtu 20 April 2024
Jadwal dan lokasi samsat keliling di Detabek hari ini, Sabtu 20 April 2024 /foto antara/

JURNAL SINJAI - Bagi masyarakat di wilayah Depok, Bekasi, dan Tangerang yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor hari ini, Sabtu, 20 April 2024, tersedia layanan Samsat Keliling di berbagai lokasi.

Akun resmi @tmcpoldametro di X (Twitter) menyebutkan, pada layanan ini masyarakat bisa memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK), membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan santunan wajib dana kecelakaan lalu-lintas (SWDKLLJ).

Berikut detail lokasi dan jam operasionalnya:
 
1. Kota Tangerang di Apartemen Ayodhya dan Perumnas 2 Cibodas pukul 08.00-11.00 WIB

2. Ciledug di Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh dan Kantor Kecamatan Pinang pukul 09.00 – 11.30 WIB

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Ada Bonus Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu!

3. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-11.00 WIB dan ITC BSD pukul 15.00-17.00 WIB

4. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.30 WIB

5. Kelapa Dua di Komplek Korpri Suradita Cisauk dan halaman Gtown house pukul 08.00-11.30 WIB

6. Kota Bekasi di kantor Kecamatan Bekasi Barat pukul 09.00-11.30 WIB

7. Kabupaten Bekasi di kantor Kecamatan Cibarusah pukul 08.00-11.30 WIB

8. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Dealer Honda Simpang Depok pukul 08.00-11.30 WIB

9. Cinere di halaman parkir samsat pukul 08.00-11.30 WIB


Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi.

Baca Juga: 5 Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta, Sabtu 20 April 2024

Pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan, pemohon harus datang langsung ke kantor samsat terdekat.***

Editor: Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x