Mudik Lebaran Idul Fitri 1445 H: Polres Sinjai dan Polsek Jajaran Terima Penitipan Kendaraan Gratis

- 4 April 2024, 11:48 WIB
Polres Sinjai dan Polsek Jajaran Terima Penitipan Kendaraan Saat Mudik Lebaran Idul Fitri 1445 H
Polres Sinjai dan Polsek Jajaran Terima Penitipan Kendaraan Saat Mudik Lebaran Idul Fitri 1445 H /Humas Polres Sinjai

JURNAL SINJAI - Kepolisian Resor Sinjai dan Polsek jajarannya membuka layanan penitipan kendaraan gratis, baik roda 2 maupun roda 4 bagi masyarakat Kabupaten Sinjai yang ingin mudik Lebaran Idul Fitri 1445 H.

Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik mengatakan bahwa tujuan dari layanan penitipan ini adalah untuk memberikan kemudahan, ketenangan, dan keamanan bagi pemilik kendaraan yang meninggalkan kendaraannya di rumah selama mereka pergi mudik.

Namun, agar kendaraan dapat dititipkan di Polres Sinjai, pemilik kendaraan harus melengkapi surat-surat resmi kendaraan mereka.

Hal ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan adanya kendaraan hasil curian yang dititipkan ke Polres atau Polsek. Kapolres Sinjai menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk memastikan keamanan dan integritas layanan penitipan kendaraan.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2024: Penumpang Bandara Hasanuddin Makassar Diprediksi Naik 7 Persen

“Kami menerima penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan mudik, namun kendaraan harus disertai dengan surat-surat resmi. Hal ini penting untuk mencegah kendaraan hasil curian dititipkan kepada kami,” ujar Kapolres Sinjai.

Selain menerima penitipan kendaraan, Kapolres Sinjai juga memberikan himbauan kepada seluruh pemudik untuk meninggalkan rumah mereka dalam kondisi yang aman dan terkunci dengan baik.

Kapolres Sinjai juga menyarankan agar pemilik rumah mencabut aliran listrik dan tabung gas, serta menitipkan kepada tetangga atau ketua RT sebagai langkah pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kejahatan selama mereka tidak berada di rumah.

Dengan adanya layanan penitipan kendaraan ini, diharapkan dapat membantu mengurangi tingkat kekhawatiran dan kecemasan pemilik kendaraan saat meninggalkan rumah mereka selama mudik.

Halaman:

Editor: Wahyudi

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x