Foto STNK dan SIM Tak Bisa Selamatkan Anda dari Tilang! Ini Kata Korlantas Polri

- 22 Maret 2024, 13:28 WIB
ILUSTRASI / Foto STNK dan SIM Tak Belaku Saat Ditilang
ILUSTRASI / Foto STNK dan SIM Tak Belaku Saat Ditilang /PMJ News

JURNAL SINJAI - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa bukti digital seperti foto atau dokumen elektronik STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan SIM (Surat Izin Mengemudi) tidak berlaku saat pengendara ditilang. Pengendara harus menunjukkan dokumen asli kedua surat tersebut kepada petugas.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pandangan beberapa pengendara yang beranggapan bahwa bukti digital dokumen kendaraan sudah cukup untuk menunjukkan kelengkapan surat-surat saat berkendara.

"Oh enggak ada. Belum ada. Sementara belum ada. Namanya tilang, tilang kan bukti pelanggaran. Pada saat dia berada di situ, dia tidak bisa menunjukkan," ungkap Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga: Kabar Duka, Selebgram Stevie Agnecya Meninggal Dunia

Lebih lanjut Slamet menjelaskan, sampai saat ini aturan yang berlaku bagi setiap pengendara harus tetap menunjukkan bukti kelengkapan dokumen saat berkendara.

"Sementara masih seperti itu ya. Nanti mungkin perkembangannya bisa berubah. Kita lihat," ujarnya.

Slamet menambahkan bukti virtual surat kendaraan saat ini belum bisa dikategorikan sebagai barang bukti. Karena baik foto STNK dan SIM sampai saat ini belum dikategorikan barang bukti elektronik.***

Editor: Wahyudi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x