Siap-siap! Operasi Keselamatan 2024 Bakal Sasar 11 Pelanggaran Lalin Ini

- 1 Maret 2024, 22:33 WIB
Ilustrasi Operasi Keselamatan 2024
Ilustrasi Operasi Keselamatan 2024 /ANTARA/Ahmad Fikri/

JURNAL SINJAI - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 hingga 17 Maret mendatang. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.

"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," ujar Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi dikutip dari PMJ News, Jumat 1 Maret 2024.

Eddy pun merincikan 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas yakni berkendara menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur.

Kemudian, berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor, pengendara yang tidak menggunakan helm, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Baca Juga: Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Hingga 31 Maret 2024, Segini Tarifnya

Selanjutnya ada berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, berkendara melebihi batas kecepatan.

Selain itu, ada juga penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, dan penggunaan plat khusus palsu.

Eddy menekankan nantinya seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Terakhir, Eddy mengimbau para pengendara untuk selalu menaati peraturan dan rambu lalu lintas. "Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," tukasnya.***

Editor: Wahyudi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x