Aksi Nekat NH Berakhir di Penjara, Diduga Gasak Barang Berharga di Dua TKP!

- 31 Maret 2024, 21:17 WIB
Ungkap Kasus Pencurian, Sat Reskrim Polres Sinjai Amankan Diduga Pelaku Pencurian di 2 TKP
Ungkap Kasus Pencurian, Sat Reskrim Polres Sinjai Amankan Diduga Pelaku Pencurian di 2 TKP /Tribatanews.id

JURNAL SINJAI - Satuan Reskrim Polres Sinjai berhasil membekuk seorang terduga pelaku pencurian yang beraksi di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Terduga pelaku berinisial NH (18) diringkus di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, setelah sebelumnya dilaporkan melakukan pencurian di Jalan Wolter Monginsidi dan Jalan KH. Agus Salim.

Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu A Rahmatullah S.Sos.,SE.,M.Si.,MH mengatakan, penangkapan NH berdasarkan laporan polisi dari dua korban, yaitu Susi Susanti (32) dan M. Agus Salim (43).

Baca Juga: Foto STNK dan SIM Tak Bisa Selamatkan Anda dari Tilang! Ini Kata Korlantas Polri

"Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Polres Sinjai bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan," kata Iptu Rahmatullah.

Dari hasil interogasi, NH mengakui telah melakukan pencurian di kedua TKP. Di TKP pertama, NH membuka seng toko korban dan mengambil beberapa jenis rokok dan uang tunai.

Sedangkan di TKP kedua, NH merusak pintu gembok dengan batu dan mengambil CCTV beserta penyimpanan, voucher pulsa, dan uang tunai.

"Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Iptu Rahmatullah.***

Editor: Wahyu S

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x