Satresnarkoba Polres Bone Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kelurahan Majang

- 13 April 2024, 13:50 WIB
Terduga pelaku penyalagunaan narkoba yang berhasil diamankan di Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattltang Barat, Kabupaten Bone. Jumat (12/4/2024)
Terduga pelaku penyalagunaan narkoba yang berhasil diamankan di Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattltang Barat, Kabupaten Bone. Jumat (12/4/2024) /Foto: Humas Polres Bone

JURNAL SINJAI - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone pada hari Jumat (12/4/2024).

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang buktinya.

Terduga pelaku berinisial I alias M diamankan berdasarkan pengembangan dan penunjukan langsung dari lelaki K yang sebelumnya telah diamankan petugas.

Baca Juga: Polisi di Makassar Patroli Cek Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik Pemilik

Humas Polres Bone Iptu Rayendra mengatakan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 sachet sabu ukuran kecil dan 1 sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening, serta 4 sachet sabu ukuran kecil lainnya yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

”Berdasarkan pengakuan pelaku kalau sabu tersebut sebelumnya dibeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya atas arahan dari lelaki H sebanyak 3 (tiga) sachet sabu ukuran sedang seharga Rp 3.900.000,- (tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah) yang di terima dengan cara pelaku datang langsung di Kabupaten Bulukumba (red)," kata Rayendra.

Atas perbuatannya pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut.

"Selain barang bukti narkoba jenis Sabu juga diamankan 1 unit handphone merek Vivo warna putih dengan sim card Uang tunai sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," ungkap Iptu Rayendra.***

 

Editor: Wahyudi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x