Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening narkoba jenis sabu. Enam sachet Kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening diduga sabu.
Kemudian uang tunai sebanyak Rp200.000, satu sachet besar yang berisi beberapa lembar sachet plastik kosong, satu buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu unit handphone merek Vivo warna biru muda dan sim card.
Atas peristiwa tersebut 3 orang pelaku narkotika akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***