Polda Sulbar Grebek Loket Penjualan Narkoba di Pinrang

- 17 Januari 2024, 09:45 WIB
Ilustrasi. Polda Sulbar Grebek Loket Penjualan Narkoba di Pinrang
Ilustrasi. Polda Sulbar Grebek Loket Penjualan Narkoba di Pinrang /Felix Tendeken/

JURNAL SINJAI - Direktorat Narkoba Polda Sulbar berhasil menggrebek gembong narkoba dengan sistem loket penjualan di Jalan Andi Johan, Kampung Duri Kelurahan Tammassarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulsel.

Dari penggrebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan AN (39) yang berperan sebagai penjual dengan barang bukti hasil penjualan sabu dengan nilai Rp2.400.000.

Sayangnya dua teman AN yang saat itu bersama-sama memasarkan barang haramnya berhasil melarikan diri.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Orang Pemasok Narkoba ke Ibra Azhari

Upaya penggerebekan juga dilakukan di loket kedua di Jalan Bulu Tirasa, Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang.

Namun, petugas kecolongan karena kedatangannya melakukan penangkapan disadari para terduga pengguna dan pengedar sehingga tidak ada satupun yang bisa diamankan.

Diketahui, aksi grebek tersebut berdasarkan pengembangan dari kasus penangkapan sebelumnya yaitu laporan Polisi Nomor : LP/A/7/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar hari Kamis 11 Januari 2024 lalu di Jalan H. Andi Depu Kelurahan Lantora Polman dengan terduga inisial A (27) dan MR (17).

Berawal dari pengakuan terduga A dan MR, keduanya mendapatkan narkotika jenis sabu dari AL (27) yang dititipkan untuk diserahkan kepada temannya di Desa Pulliwa, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polman.

Baca Juga: Tersandung Kasus Narkoba, Lee Sun Gyun Mundur dari Drama No Way Out

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x