Napi Rutan Jeneponto Pemasok Narkoba ke Kampus UNM Diserahkan ke Polda Sulsel

- 13 Juni 2023, 21:04 WIB
FOTO Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak
FOTO Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak /Bagus Ahmad Rizaldi/

JURNAL SINJAI - Seorang dengan inisial SAN, yang merupakan warga binaan atau narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Jeneponto diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulsel Liberti Sitinjak di Makassar, Selasa, mengatakan SAN diamankan saat kegiatan operasi mendadak (sidak) yang dilakukan petugas Rutan Jeneponto dan telah diserahkan ke Polda Sulsel untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Untuk kepentingan penyelidikan sudah diserahkan ke Polda Sulsel bersama barang bukti HP," ujarnya.

Baca Juga: Wakil Rektor UNM Klaim 5 Orang yang Ditangkap Polisi Terkait Bunker Narkoba Bukan Mahasiswa

Liberti mengatakan SAN diduga masih mengontrol peredaran narkoba, termasuk yang diamankan di kampus UNM. Dia menyerahkan penyelidikan kasus itu kepada aparat kepolisian.

SAN diduga melakukan komunikasi dalam memasok narkoba dari balik jeruji besi. "HP Itu langsung kami serahkan ke polisi. Berdasarkan penyerahan itu ditelusuri tentang chat atau telepon yang digunakan warga binaan dalam memasok narkoba," terangnya.

Liberti menyampaikan bahwa SAN sudah tiga kali pindah UPT rutan di Kanwil Kemenkumham Sulsel karena perilaku yang sering melanggar aturan.

"Warga binaan ini sudah tiga kali pindah UPT. Seluruh proses pemindahan berdasarkan asesmen dan memang perilakunya belum ada perubahan," katanya.

Dia mengungkapkan pemindahan pertama pada 15 November 2017 ketika terpidana SAN dimasukkan Rutan Sidrap karena kasus narkoba. SAN kemudian dipindahkan ke Lapas Bollangi Gowa, dan selanjutnya dipindahkan lagi ke Rutan Bulukumba.

Baca Juga: Meriahnya Kampanye 7.7 Shopee Live Bombastis Sale Bersama Raffi Ahmad dan Fuji

"Menjelang masuk dua pertiga masa hukumannya, warga binaan itu dipindah lagi ke Rutan Jeneponto. Berdasarkan perhitungan yang ada di kami, dua pertiga pidananya ini akan jatuh pada 13 Oktober 2024," ucapnya.***

Editor: Wahyudi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x