3 Orang Pengedar Obat Terlarang di Sinjai Diciduk Polisi

- 7 Juni 2023, 09:26 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai amankan tiga pemuda yang diduga edarkan obat-obatan terlarang
Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai amankan tiga pemuda yang diduga edarkan obat-obatan terlarang /Instagram @polres_sinjai

JURNAL SINJAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai meringkus tiga orang yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G.

Pelaku diamankan di jalan Ponggawae, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Senin malam (5/6/2023) pukul 20.00 WITA.

Ketiga pelaku yang diamankan diantaranya inisial SR (19), RI (20), dan AA, (29).

Baca Juga: Polisi Tangkap Mahasisiwi di Kabupaten Gowa Nekat Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan

Selain mengamankan pelaku, polis juga mengamankan barang buktinya berupa 1 kantong plastic berisi 20 shacet dan tiap shacet masing- masing berisi 10 butir obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) warna putih, 2 Unit HandPhone merk Redmi, 2 kantong plastic warna putih berisi 50 shacet masing- masing berisi 10 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih, dan 1 kantong plastic berisi 16 shacet yang terdiri dari 14 shacet dan tiap shacet mading- masing berisi 10 butir, 1 shacet berisi 6 butir obat daftar G dan 1 shacet berisi 5 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih.

Kasat Resnarkoba Polres Sinjai Akp Saifullah Syan mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau pemanfaatan mutu dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di wilayah Sinjai.

Dari informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Sinjai melakukan penyelidikan, setelah beberapa saat melakukan penyelidikan dan memantau tempat yang sering digunakan pelaku untuk dijadikan sebagai tempat bertransaksi.

“Dalam pantauan, petugas melihat pemuda sementara duduk di pinggir jalan dan mencurigakan sehingga kami melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan di temukan 1 (satu) kantong plastic berisi 20 shacet dan tiap shacet berisi 10 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) yang diselipkan pada celana bagian depan celananya dan saat di interogasi bahwa ia bernama lel. SR dan mengatakan hanya di suruh oleh lel. RI untuk mengantar barang (obat daftar G) kepada lel. FN dan selanjutnya dilakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap lel. RI," ucap AKP Saifullah.

Baca Juga: Lagi! Dua Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay di Sidrap Sulsel Diciduk Polisi

Halaman:

Editor: Wahyudi

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x