Saat diinterogasi tersangka RI mengaku kalau obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) tersebut dibeli dari AA yang beralamat di Desa Buareng Kabupaten Bone.
Berdasarkan keterangan tersebut, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap AA.
Pelaku bersama barang buktinya dibawa dan diamankan di Mapolres Sinjai guna proses pemeriksaan lebih lanjut.***