Polda Sulbar Grebek Loket Penjualan Narkoba di Pinrang

- 17 Januari 2024, 09:45 WIB
Ilustrasi. Polda Sulbar Grebek Loket Penjualan Narkoba di Pinrang
Ilustrasi. Polda Sulbar Grebek Loket Penjualan Narkoba di Pinrang /Felix Tendeken/

Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan Survilance (Pembuntutan) dengan mendatangi rumah Al di Jalan Martadinata, Kelurahan Jaya, Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulsel dan berhasil mengamankan terduga.

Selanjutnya dari pengakuan Al, ia memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli dari IR (39) senilai Rp1.150.000.

IR sendiri diamankan langsung di rumah orang tuanya di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusudo, Kelurahan Jaya, Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Dari hasil penjualan barang haram yang ia terima dari AL, IR selanjutnya membeli delapan buah pipet berisi narkotika jenis sabu.

Masing-masing dari delapan buah pipet berisi narkotika jenis sabu itu, ia beli di dua tempat berbeda, yakni empat buah pipet berisi sabu di loket penjualan di Jalan Andi Johan, Kampung Duri, Kelurahan Tammassarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.

Baca Juga: Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Selebgram Asal Makassar Ditangkap Bareskrim Polri

Sedangkan empat buah pipet berisi sabu lainnya dibeli dari loket penjualan di Jalan Bulu Tirasa, Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.

Para terduga saat ini diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar guna penyelidikan lebih lanjut dengan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah sachet plastik bening berisi sabu, satu buah korek api gas warna putih, satu unit Motor merek Honda CB15A1RRF warna Putih dengan Nomor Rangka : MH1KC4114DK003390 dan Nomor Mesin : KC41E1003439 dengan nomor Polisi DD 5837 UU, satu buah STNK dengan Nomor : 06184154.F a.n. MARADONA P.

Barang bukti lainnya berupa satu unit HP Android merk OPPO warna biru navy, satu unit HP Android merk Samsung warna rose gold dan uang tunai Rp2.400.000.

Direktur Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra melalui Kabid Humas Kombes Slamet Wahyudi juga menegaskan akan terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan obat-obat terlarang.***

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah