Polresta Soetta Gagalkan Penyelundupan 107 Ribu Benur Tujuan Singapura

9 Oktober 2023, 18:56 WIB
Polresta Bandara Soetta gagalkan penyeludupan benih lobster ke Singapura /ANTARA/Azmi

JURNAL SINJAI - Aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 107.800 benih lobster (benur) senilai Rp11,4 miliar ke Singapura.

Dua orang kurir benur, berinisial VGS (20) dan MF (50), ditangkap dalam penyergapan yang dilakukan oleh polisi di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Senin 9 Oktober 2023.

"Keduanya ditangkap di Terminal 2F Keberangkatan Internasional Bandara Soetta," kata Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Raden Muhammad Jauhari.

Dia menjelaskan pencegahan itu bermula dari adanya informasi masyarakat soal pengiriman dua buah koper benur. Rencananya, benur itu akan dikirim dengan menggunakan pesawat Air Asia QZ260 Jakarta-Singapura pada Minggu, sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Normalnya Berapa Lama Kedutan Terjadi? Simak Fakta Kedutan dari Sisi Medis

Polisi pun langsung mengamankan kedua kurir itu dan sejumlah barang bukti.

"Koper warna biru dan merah berisikan 35 bungkus atau 107.800 benur. Kemudian, dua buah paspor dan dua buah boarding pass," jelasnya.

Raden mengatakan modus operandi para tersangka itu ialah dengan menyembunyikan benur yang dikemas dalam koper besar. Para pelaku utama dan jaringannya memberikan upah bagi para kurir itu masing-masing Rp10 juta.

"Pelaku utama saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Aksi penyelundupan benur itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,4 miliar.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan tindak pidana perikanan dan/atau tindak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," ujar Raden.***

Editor: Wahyudi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler