Poin-poin Pelanggaran Anwar Usman yang Membuatnya Dipecat dari Jabatan Ketua MK

8 November 2023, 16:49 WIB
Poin-poin Pelanggaran Anwar Usman Sehingga Dipecat dari Jabatan Ketua MK /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

JURNAL SINJAI - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan jika Anwar Usman terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Berdasarkan pelanggaran tersebut, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar Usman terbukti melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan yang termaktub dalam Sapta Karsa Hutama.

Baca Juga: Tolak Gugatan Pemohon, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Majelis Kehormatan menyimpulkan beberapa poin yang menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat.

Kesimpulan tersebut didapat usai memeriksa para pelapor, hakim terlapor, serta para saksi dan ahli.

Pokok kesimpulan pertama, Anwar Usman yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melanggar Sapta Harsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan.

Kedua, Anwar Usman sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan.

Baca Juga: Hasil Tes Kesehatan Diumumkan, 3 Pasangan Calon Mampu Jadi Presiden dan Wakil Presiden

Ketiga, Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga
melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi.

Keempat, ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara
menyangkut syarat usia capres dan cawapres, sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan.

Kelima, Anwar Usman beserta seluruh hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopnan.

Di sisi lain, disimpulkan pula bahwa MKMK tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan Anwar Usman memerintahkan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pembatalan pencabutan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kemudian, MKMK juga tidak menemukan bukti bahwa Anwar Usman berbohong terkait alasan ketidakhadiran dirinya dalam RPH pengambilan putusan perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023, melainkan yang bersangkutan justru tidak merasa adanya benturan kepentingan yang nyata.

Baca Juga: Penjelasan Hasto Kristiyanto Terkai Status Gibran Rakabuming Raka di PDIP

Berikutnya, MKMK tidak menemukan cukup bukti berkenaan dengan motif penundaan pembentukan MKMK permanen, sehingga laporan tersebut patut dikesampingkan.

“Inilah putusan. Mudah-mudahan dilaksanakan, dihormati, sebagaimana mestinya, dan tidak ada alasan untuk tidak menghormatinya karena ini adalah Majelis Kehormatan yang dibentuk secara resmi berdasarkan undang-undang yang implementasinya diatur dalam PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi),” ujar Jimly sebelum menutup sidang.***

Editor: Wahyu S

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler