Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Batas Usia Maksimal Calon Presiden, Prabowo Aman

- 23 Oktober 2023, 15:30 WIB
Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (23/10/2023). / ANTARA/Fath Putra Mulya/aa.

JURNAL SINJAI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait usia maksimal calon presiden dan wakil presiden pada pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU) Pemilu.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman pada Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin 23 Oktober.

Gugatan mengenai usia maksimal capres dan cawapres merupakan Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Lucunya Cak Imin Selepet Anies Baswedan Pakai Sarung Hingga Berbunyi: Lumayan Pedes Nih

Perkara itu dimohonlan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro, memohon syarat usia capres-cawapres diatur menjadi “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.

Kemudian, Gulfino Guevarrato selaku pemohon dalam perkara nomor 104 memohon syarat usia capres-cawapres diatur menjadi “berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama”.

Berikutnya, perkara nomor 107 yang diajukan oleh WNI bernama Rudy Hartono memohon pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut diubah menjadi “usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun”.

Baca Juga: Mabes Polri Terbitkan SKCK Gibran Rakabuming Raka, Syarat Administrasi Cawapres

Halaman:

Editor: Sri Astuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x