Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Batas Usia Maksimal Calon Presiden, Prabowo Aman

- 23 Oktober 2023, 15:30 WIB
Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (23/10/2023). / ANTARA/Fath Putra Mulya/aa.

MK menyatakan tidak dapat menerima tiga perkara tersebut karena pasal 169 huruf q UU Pemilu yang digugat telah memiliki pemaknaan baru, sebagaimana putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bertanggal 16 Oktober 2023.

Putusan tersebut menjadikan pasal 169 huruf q UU Pemilu kini selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Dengan demikian, menurut mahkamah, dalil permohonan ketiga perkara tersebut telah kehilangan objek sekalipun permohonan tersebut memenuhi ketentuan tata beracara dalam perkara pengujian UU.

Baca Juga: Prabowo Resmi Umumkan Gibran Rakabuming Sebagai Cawapres

"Permohonan pemohon kehilangan objek," kata ketua MK.

Dengan begitu, Prabowo Subianto, salah satu kandidat bakal calon presiden bisa melenggang. Gugatan ini sempat diduga menjegalnya maju pencalonan karena ketua umum Gerindra itu sekarang berusia 72 tahun.***

Halaman:

Editor: Sri Astuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah