MK menyatakan tidak dapat menerima tiga perkara tersebut karena pasal 169 huruf q UU Pemilu yang digugat telah memiliki pemaknaan baru, sebagaimana putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bertanggal 16 Oktober 2023.
Putusan tersebut menjadikan pasal 169 huruf q UU Pemilu kini selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Dengan demikian, menurut mahkamah, dalil permohonan ketiga perkara tersebut telah kehilangan objek sekalipun permohonan tersebut memenuhi ketentuan tata beracara dalam perkara pengujian UU.
Baca Juga: Prabowo Resmi Umumkan Gibran Rakabuming Sebagai Cawapres
"Permohonan pemohon kehilangan objek," kata ketua MK.
Dengan begitu, Prabowo Subianto, salah satu kandidat bakal calon presiden bisa melenggang. Gugatan ini sempat diduga menjegalnya maju pencalonan karena ketua umum Gerindra itu sekarang berusia 72 tahun.***