Erick Thohir Urus Surat Tak Pernah Dipidana untuk Syarat Cawapres, Berpasangan dengan Prabowo?

- 18 Oktober 2023, 14:53 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, atas nama Erick Thohir.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, atas nama Erick Thohir. /Istimewa

JURNAL SINJAI - Erick Thohir diam-diam mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Surat itu merupakan syarat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) ke KPU RI.

Berdasarkan dokumen yang diterima Pikiran Rakyat, permohonan keterangan tidak pernah dipidana yang diajukan Erick Thohir ditandatangani Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso pada 16 Oktober 2023.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Erick Thohir tidak pernah berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Diumumkan Berpasangan Hari Ini, Ganjar-Mahfud Langsung Daftar Bakal Calon Presiden-Wakil Presiden Besok di KPU

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," demikian bunyi isi surat seperti dikutip, Rabu, 18 Oktober 2023.

"Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” demikian tertulis dalam surat.

Sementara itu, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Erick Thohir.

Baca Juga: Resmi! Mahfud MD Jadi Bakal Calon Wakil Presiden Ganjar Pranowo

Halaman:

Editor: Sri Astuti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x