“Bahwa memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, A Muhaimin Iskandar, dan Erick Thohir,” kata Djuyamto dalam keterangannya.
Selain itu, Djuyamto juga mengonfirmasi bahwa para pemohon yaitu Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, dan A Muhaimin Iskandar mengajukan surat keterangan tidak pernah dipidana untuk kebutuhan pendaftaran Pilpres 2024.
“Surat keterangan tersebut telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana permohonan yang diajukan para pemohon yang telah saya sebutkan di atas. Keperluannya di sana di dalam permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran Pilpres,” ucap Djuyamto.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Jawab Soal Isu Dirinya Tinggalkan PDIP
Erick Thohir pun diduga kuat akan menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto. Mengigat ia satu-satunya kandidat yang saat ini belum mengumumkan calon pasangannya di Pilpres 2024 nanti.
Dua pasangan bakal calon presiden dan wakil presidan lain yang sudah terkonfirmasi adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.