JURNAL SINJAI - Pemerintah Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang akan menggelar vaksinasi pada Rabu (15/12/2021).
Vaksin dosis 1 dan dosis 2 disiapkan oleh penyelenggara. Syaratnya cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga bagi calon penerima vaksin dosis 1.
Sementara untuk calon penerima dosis 2 syaratnya membawa kartu vaksin beserta KTP dan juga KK.
Lokasi penyelenggaraan vaksinasi dilakukan di beberapa titik. Lokasi pertama yaitu di Kantor Kecamatan Paleteang, selanjutnya di BTN Graha Lasinrang, dan terakhir di Bola Tudang Sipulung Madimeng.
Vaksinasi akan dimulai pukul 08.00 waktu setempat hingga selesai.
Penyelenggara menganjurkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker dan menjaga jarak saat di lokasi.