Satgas Penanganan Covid-19 Keluarkan Aturan Karantina Terbaru

- 16 Desember 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi wisatawan mancanegara
Ilustrasi wisatawan mancanegara /Freepik/Prostooleh/

JURNAL SINJAI - Pemerintah mengatur kewajiban karantina bagi warga negara indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dari luar negeri. Ketentuannya tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan tersebut sekaligus menggantikan surat edaran Nomor 23/2021. Sebelumnya, pelaku perjalanan internasional diwajibkan melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.

Selain itu, warga Indonesia dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.

“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” ujar Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adi Sasmito dalam keterangan pers, Rabu 15 Desember 2021 sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan pikiran-rakyat.com sebelumnya dengan judul "Aturan Karantina Terbaru Keluar, Pengecualian Berlaku Terbatas dan Ketat".

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 UPTD Puskesmas Samataring Kabupaten Sinjai, 13-18 Desember 2021

Sementara bagi WNA, pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA.

Wiku bilang, ada dua skema penentuan lokasi karantina di wilayah Jakarta. Pertama, WNI (PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput dan Rusun Nagrak.

Selanjutnya, karantina bagi pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dapat dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.

Wiku menambahkan, dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x