Baca Juga: Berwisata ke Danau Matano? Jangan Lupa Mencoba Kuliner Unik Ini
Majelis hakim juga menetapkan pencabutan hak Nurdin Abdullah untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman pidana.
Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah dinilai terbukti melakukan dua dakwaan. Dalam dakwaan pertama, Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba senilai Rp2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura.
Dalam dakwaan kedua, Nurdin Abdullah dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp5,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023.
Diketahui sejumlah pelaku rasuah juga menghuni Lapas Sukamiskin diantaranya koruptor kasus e-KTP Setya Novanto, narapidana korupsi suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian sekaligus bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. *** (Yusuf Wijanarko/pikiran-rakyat.com)