Bergabung Bersama Deretan Koruptor Lain, Nurdin Abdullah Kini Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin

- 17 Desember 2021, 18:01 WIB
Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah, tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani sidang lanjutan secara virtual, Jakarta, Jumat, 5 November 2021.
Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah, tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani sidang lanjutan secara virtual, Jakarta, Jumat, 5 November 2021. /Antara/Reno Esnir

JURNAL SINJAI - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis Nurdin Abdullah 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Pasalnya, Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar.

"Hari ini (kemarin), jaksa eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan putusan terhadap terpidana M. Nurdin Abdullah yang berkekuatan hukum tetap. Terpidana akan mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 16 Desember 2021 sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan pikiran-rakyat.com sebelumnya dengan judul "Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif Nurdin Abdullah Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Dikurung 5 Tahun".

"Selain itu, terpidana juga dijatuhi pembebanan membayar uang pengganti Rp2,1 miliar dan 350 ribu dolar Singapura dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama sebulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," sambung Ali.

Baca Juga: Spoiler Drama Korea Now We Are Breaking Up Episode 11 Tayang 17 Desember, Berikut Link Streamingnya

KPK juga mengeksekusi mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan Edy Rahmat ke Lapas Sukamiskin.

"Dilakukan juga eksekusi pidana badan terpidana Edy Rahmat berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar yang berkekuatan hukum tetap. Terpidana dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali seperti dilaporkan Antara.

Ia didenda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Halaman:

Editor: Hamdana R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x